Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- ·Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!
- ·意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- ·FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
- ·Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
- ·FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan
- ·VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- ·VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko
- ·Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- ·视觉传达专业出国留学怎么样?
- ·CFD di Jalan Sudirman
- ·Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
- ·Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
- ·Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- ·Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- ·Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
- ·国外平面设计留学全攻略!
- ·视觉传达设计出国留学院校推荐
- ·Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- ·世界十大服装设计学院盘点!